Pixel Code jatimnow.com

Mayat Nelayan Terapung di Perairan Paciran Lamongan

Peristiwa Kamis, 05 Feb 2026 14:25 WIB
Mayat nelayan Lamongan saat berada di rumah duka. (Foto: Polres Lamongan for jatimnow.com)
Mayat nelayan Lamongan saat berada di rumah duka. (Foto: Polres Lamongan for jatimnow.com)
https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/anniversary-ke-8-jatimnow.gif

jatimnow.com - Sesosok mayat terapung di perairan pantai Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan, Kamis (5/2/2026) pagi. Dari hasil pendalaman, mayat tersebut adalah seorang nelayan berinisial KAS (64) warga desa setempat.

Penemuan mayat tersebut, pertama kali diketahui oleh nelayan lain yang saat itu tengah melakukan aktifitas melaut. Saksi menyebut bahwa, sekitar pukul 07.00 sepulang dari melaut dia menemukan mayat terapung dengan kondisi tengkurap.

Atas temuan tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada nelayan Desa Tunggul dan warga sekitar, yang selanjutnya diteruskan oleh Ketua RN Desa Tunggul kepada Kapolsek Paciran.

Mayat berhasil diketahui setelah proses evakuasi, dari keterangan saksi korban terlihat terakhir kali pergi brangkat menuju laut dengan tujuan mengambil jaring miliknya pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Petugas gabungan kemudian melakukan evakuasi korban ke darat, mencatat identitas korban dan saksi, serta melakukan pencocokan data," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis (5/2/2026).

Oleh petugas Polsek Paciran, Kasat Polairud, anggota kepolisian, serta perangkat desa setempat mayat dievakuasi kemudian dilakukan prosedur sesuai aturan.

"Selanjutnya, korban ditangani sesuai prosedur kepolisian untuk proses lebih lanjut dan jenazah diserahkan pada keluarga," tuturnya.

Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan warga pesisir, agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di laut, memperhatikan kondisi cuaca, serta tidak melakukan aktivitas sendirian pada malam hari.

"Apabila menemukan kejadian darurat atau peristiwa yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui telepon layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," urainya.