Pixel Code jatimnow.com

Awasi Gaji Pekerja, DJP Jatim III & BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data

Pemerintahan Kamis, 16 Apr 2026 17:22 WIB
DJP Kanwil Jatim III dan BPJS Ketenagakerjaan integrasikan data kepatuhan di Malang untuk deteksi perusahaan yang manipulasi gaji dan pajak pekerja. (Foto: BPJamsostek for jatimnow.com)
DJP Kanwil Jatim III dan BPJS Ketenagakerjaan integrasikan data kepatuhan di Malang untuk deteksi perusahaan yang manipulasi gaji dan pajak pekerja. (Foto: BPJamsostek for jatimnow.com)

jatimnow.com - Celah bagi badan usaha untuk memanipulasi laporan upah karyawan atau mengabaikan kewajiban fiskal kini tertutup rapat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur III dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur resmi menyatukan basis data guna memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha.

Kolaborasi strategis yang dikukuhkan di Kota Malang pada Senin (15/4) tersebut memungkinkan petugas mendeteksi ketidaksesuaian laporan secara instan.

Jika sebuah perusahaan melaporkan jumlah pekerja atau nilai upah yang berbeda antara dokumen pajak dan jaminan sosial, sistem akan langsung memberikan sinyal peringatan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Lindawaty, menegaskan bahwa kepatuhan pajak dan perlindungan tenaga kerja merupakan dua pilar utama dalam membangun kredibilitas bisnis.

Namun, ia memastikan skema kolaborasi tetap mengedepankan sisi edukasi sebelum menempuh jalur hukum.

"Pelaku usaha harus sadar bahwa ketaatan pada negara dan perlindungan buruh adalah satu paket. Integrasi data ini memangkas birokrasi berbelit dan mendorong disiplin badan usaha secara lebih transparan," ujar Lindawaty.

Senada dengan kebijakan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur, Hadi Purnomo, memandang sinergi ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat jaring pengaman sosial di wilayah Malang Raya.

Akurasi data menjadi instrumen utama agar hak perlindungan risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua tepat sasaran.

Hadi menilai, identifikasi potensi peserta kini jauh lebih tajam. Dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga perusahaan dalam jangka panjang.

"Pekerja yang merasa aman tentu lebih produktif. Hal ini secara otomatis menaikkan omzet perusahaan yang kemudian berdampak pada setoran pajak negara yang lebih stabil," tutur Hadi.

Sebagai langkah konkret, kedua instansi akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan kunjungan bersama (joint visit) ke berbagai perusahaan.

Teknis lapangan ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Cabang BPJS di tingkat lokal.

Metode kunjungan satu pintu ini diklaim lebih efisien bagi pengusaha. Mereka dapat melakukan validasi data untuk dua lembaga sekaligus dalam satu pertemuan, tanpa harus menghadapi pemeriksaan yang berulang-ulang.

Sistem integrasi ini menjadi instrumen pengawasan yang sulit dihindari bagi perusahaan yang masih mencoba nakal.

Sebaliknya, bagi korporasi yang konsisten patuh, pemerintah menjamin kepastian hukum serta reputasi bisnis yang lebih kuat di mata mitra kerja dan investor.