Pixel Code jatimnow.com

Dilema Lahan KDMP Jatimulyo Jember: Warga Terancam Penggusuran, Lokasi Dialihkan

Peristiwa Jumat, 14 Agu 2026 12:30 WIB
RDP Polemik pembangunan KDMP di Jatimulyo Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
RDP Polemik pembangunan KDMP di Jatimulyo Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember memicu polemik. Rencana pembangunan fasilitas tersebut sempat mengancam tempat tinggal sejumlah warga sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi lain.

Kepala Desa Jatimulyo, Buhori, mengungkapkan bahwa pihaknya diminta melakukan percepatan pembangunan KDMP. Namun, opsi lokasi awal yang berada di utara lapangan Jatimulyo berdampak langsung pada rumah warga setempat.

"Awalnya ada 9 rumah yang terdampak, sekarang tersisa 4 orang. Seandainya tidak bisa dibangun di sana, ayo kita cari solusi bersama. Kalau tetap tidak memungkinkan, kita pindah ke barat Balai Desa," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jember, Kamis (13/8/2026).

Demi menghindari penggusuran rumah warga, pemerintah desa memutuskan untuk mengalihkan titik lokasi ke sebelah barat Balai Desa Jatimulyo. Namun, kendala baru muncul karena lahan alternatif tersebut teridentifikasi sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan mendapat penolakan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Titik kedua ini membuat Babinsa dan Kades terdesak agar prosesnya cepat. Namun saat titik koordinat dikirim, hasilnya merah sehingga tidak bisa dibangun. Jika dipaksakan, anggaran dari Kodam tidak akan cair," tuturnya.

Kondisi ini membuat pihak desa serba salah. Di satu sisi harus memperhatikan nasib pemukiman warga, sementara di sisi lain ketersediaan lahan aset desa terbentur aturan zonasi. Padahal, kewajiban pemerintah desa sebatas menyiapkan lahan.

Polemik ini turut mendapat sorotan dari Ketua Laskar Jalinan Hati Anak Manusia (Jahanam), Dwi Agus. Ia menilai aturan pemanfaatan aset desa untuk program KDMP sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah maupun aset desa guna mendukung program KDMP.

"Pemerintah sudah mengatur bahwa aset desa boleh digunakan untuk mendukung program ini. Jadi tidak ada alasan lagi tertahan status LSD, karena program ini diinisiasi oleh pemerintah pusat," kata Dwi Agus.

Ia juga menyayangkan penolakan dari PT Agrinas Pangan Nusantara terhadap lokasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) di barat kantor desa.

"Pembangunan KDMP merupakan program Presiden Prabowo. Mengapa pihak pengembang justru tidak mendukung keputusan aset desa ini?" lanjutnya.

Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan RDP Komisi A DPRD Jember, Moch. Holil Asy'ari, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada masyarakat yang dirugikan maupun aturan yang dilanggar.

Holil meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Muspika Jenggawah serta instansi terkait. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember juga diminta menyajikan data pemetaan seluruh titik pembangunan KDMP di Kabupaten Jember.

"Supaya Kepala Desa tidak terus disalahkan dan masyarakat bisa tenang, kami dari Komisi A akan turun langsung mendatangi kantor PT Agrinas," pungkasnya.