Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Pembobol Alfamart di Tulungagung Ditangkap Polisi

Peristiwa Sabtu, 18 Apr 2026 14:45 WIB
Komplotan pembobol alfamart di Tulungagung yang ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Komplotan pembobol alfamart di Tulungagung yang ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga warga Malang ditangkap Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung gegara kasus bobol minimarket dengan modus jebol tembok. Total ada dua Alfamart di Tulungagung dibobol komplotan ini dengan kerugian capai puluhan juta.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, peristiwa pembobolan Alfamart terjadi pada Selasa 2 Februari di Alfamart Doroampel dan Jumat 6 Maret 2026 di Alfamart Ringinpitu. Pelaku membobol minimarket dengan cara menjebol tembok.

Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat untuk melakukan identifikasi pelaku bobol minimarket. Alhasil, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan warga Malang.

"Tiga pelaku asal Malang yang diamankan berinisial GI (56), S (61) dan R (51)," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling mencari sasaran minimarket yang kondisinya sepi. Khusunya, mencari lokasi tembok minimarket yang berada di samping atau belakang bangunan.

"Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku merusak tembok untuk menjadi jalan masuk mengambil barang-barang jualan," terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai, rokok berbagai merek dan perhiasan emas. Selain itu polisi juga menemukan palu, obeng, bor manual, linggis, gergaji dan mobil Toyota Avanza 2017 yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

"Dua pelaku berinisal GI dan S merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2025 di Tulungagung dengan modus yang sama," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena telah melakukan pembobolan minimarket di Tulungagung," pungkasnya.