Gaji PNS Tersangka KPK di Tulungagung Dipotong 50 Persen, Ini Besarannya
Pemerintahan Rabu, 06 Mei 2026 12:30 WIBjatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung memastikan Dwi Yoga Ambal yang berstatus tersangka korupsi sekaligus ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemkab Tulungagung juga tetap memberikan gaji pokok kepada Dwi Yoga Ambal dengan potongan 50 persen.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengatakan, telah menerima surat penahanan Dwi Yoga Ambal dari KPK. Penahanan dilakukan setelah Dwi Yoga Ambal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Surat penahanan sudah kami terima untuk Dwi Yoga Ambal," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski berstatus tersangka, Dwi Yoga Ambal masih diakui sebagai PNS. Terkait proses pemberhentian PNS, BKPSDM Tulungagung masih menunggu proses hukum hingga ada keputusan incrah.
"Statusnya masih PNS sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Soeroto menjelaskan bahwa Dwi Yoga Ambal juga masih mendapat gaji pokok sebagai PNS golongan III B. Adapun besaran gaji pokok sekitar Rp4.768.800.
"Per 1 Mei 2026, dilakukan pemberhentian gaji pokok sementara sebanyak 50 persen untuk Dwi Yoga Ambal. Setelah incrah baru bisa diberhentikan semuanya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dwi Yoga Ambal merupakan ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dwi Yoga Ambal terjaring OTT KPK bersama Gatut Sunu Wibowo dalam kasus korupsi pemerasan kepala OPD.
Dwi Yoga Ambal memiliki peran penting dalam kasus korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo. Dwi Yoga Ambal bertugas sebagai 'tukang tagih' uang jatah kepala OPD. Bahkan juga memiliki buku catatan kekurangan uang yang belum dibayar setiap kepala OPD.