Pixel Code jatimnow.com

Pemerintah Diminta Lobi PBB untuk Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel

Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026 07:21 WIB
Salah satu jurnalis Republika, Thoudy Badai yang turut ditangkap militer Israel. (Foto: WAG)
Salah satu jurnalis Republika, Thoudy Badai yang turut ditangkap militer Israel. (Foto: WAG)

jatimnow.com – Tindakan militer Israel yang mencegat armada bantuan kemanusiaan tujuan Jalur Gaza di perairan internasional memicu reaksi keras dari parlemen Indonesia. Dalam insiden tersebut, Israel dilaporkan menangkap sekitar 100 aktivis kemanusiaan, termasuk dua jurnalis asal Indonesia dari Republika, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, secara terbuka mengecam keras arogansi militer Israel tersebut. Ia mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik yang cepat dan tegas guna membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang turut ditahan.

"Saya mengecam ulah Israel ini. Saya mendukung pemerintah RI lebih tegas untuk mendesak Dewan Keamanan PBB dan Amerika Serikat melobi Israel agar segera membebaskan para aktivis dan jurnalis Republika tersebut," tegas Sukamta melalui siaran tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai manuver pencegatan dan penangkapan tersebut sangat kontraproduktif. Terlebih, saat ini berbagai pihak tengah berupaya meredam eskalasi konflik di Timur Tengah, baik antara Palestina dengan Israel, maupun ketegangan yang melibatkan AS-Israel dengan Iran.

Sukamta menegaskan, Israel seharusnya menghormati iklim perdamaian yang sedang diupayakan dunia internasional, bukan justru memancing konfrontasi baru di perairan internasional.

"Israel memang memiliki track record yang buruk soal kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum internasional. Tapi dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta mengingatkan komunitas global bahwa tindakan Israel menahan jurnalis dan relawan adalah pelanggaran serius. Sesuai dengan hukum humaniter internasional dan Piagam PBB, pekerja pers dan misi kemanusiaan memiliki kekebalan serta wajib dilindungi, bahkan di wilayah konflik atau situasi perang sekalipun.

"Instrumen hukum internasional yang ada sudah seharusnya cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis, serta membuka blokade bantuan kemanusiaan (ke Gaza)," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.