Pura-pura Menolong, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap Polres Lamongan
Lapor 14 jam yang lalujatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan 5 tersangka komplotan modus kejahatan ganjal ATM.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari peristiwa yang dialami korban FBM, warga Gresik pada Jumat (12/6/2026) lalu.
"Kasus terungkap di TKP mesin atm Bank Jatim halaman Dinas Pendidikan Lamongan. Korban FBM warga Gresik melakukan transaksi di lokasi tersebut," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Saat kejadian, korban tengah bertransaksi di ATM yang sebelumnya sudah dirusak dengan tusuk gigi oleh tersangka hingga membuat kartu milik korban macet. Modus tersangka menawarkan bantuan dengan tujuan mencari tahu nomor pin ATM korban.
"Gestur tersangka membuat korban curiga dan memutuskan menunggu di depan ATM dan menghubungi petugas bank," urainya.
Dibantu tim reaksi cepat joko tingkir Satreskrim Polres Lamongan, tersangka kemudian dilumpuhkan lengkap dengan barang bukti alat dan cctv di dalam ATM.
"Kami mengamankan 5 tersangka, yakni H warga Banten peran mengganjal atm dengan alat khusus, KF warga Lampung peran mengintip target, kemudian J dan M warga Lampung peran mengintip pin ATM, dan S yang juga berasal dari Lampung berperan sebagai driver," katanya.
Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis. Di antaranya J residivis kasus pencopetan pada 2008, M yang divonis pada 2016, dan S divonis pada 2008.
"Mereka adalah komplotan dari luar kota yang berpindah-pindah, tersangka sudah melakukan aksinya diberbagai kota sudah piawai dan khusus di Lamongan mengaku 3 TKP," urai Kapolres.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, atm milik korban, atm mandiri yang dimodifikasi untuk alat, 9 atm berbagai bank milik pelaku untuk penukaran kartu, kemudian tusuk gigi untuk alat pengganjal, kemudian gergaji besi.
"Atas peristiwa tersebut, diterapkan pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.