Pixel Code jatimnow.com

Pantai di Tulungagung Tak Bisa Tarik Tiket Masuk, PAD Turun 50 Persen

Pemerintahan Sabtu, 27 Jun 2026 12:10 WIB
Pengunjung salah satu pantai di Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Pengunjung salah satu pantai di Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perubahan regulasi Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) membuat sejumlah destinasi wisata pantai Tulungagung dilarang menarik retribusi tiket. Hal ini berdampak pada hilangnya sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Muhamad Ardian Candra mengatakan, ada lima destinasi pantai yang saat ini tidak bisa menarik retribusi tiket wisatawan. Yakni Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar dan Pantai Kedung Tumpang.

Pengelola dilarang menarik tiket akibat Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai dasar untuk menarik retribusi sudah habis. Sedangkan untuk memperpanjang PKS harus mengacu pada regulasi baru KHDPK. Sebelumnya sejumlah kawasan hutan dikelola oleh Perhutani kini beralih ke Kementerian Kehutanan. Sedangkan dari Kementerian Kehutanan belum memberikan aturan turunan untuk kejelasan pembuatan PKS baru.

"Dengan perubahan peraturan, tentu berdampak langsung pada PAD wisata. Karena lima pantai penyumbang PAD terbesar tidak boleh menarik retribusi," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Perubahan regulasi ini menyebabkan potensi kehilangan PAD wisata Tulungagung bisa mencapai lebih dari 50 persen. Untuk tahun 2026 ini, Disbudpar Tulungagung ditargetkan mampu mendapat PAD Rp1,2 miliar.

"Target PAD wisata diangka Rp1,2 miliar. Tapi karena tidak bisa menarik retribusi, realisasi PAD mungkin bisa turun diangka 50 persen lebih," terangnya.

Disbudpar Tulungagung juga harus memutar otak untuk menjaga kelangsungan destinasi wisata di tengah beban operasional yang tinggi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan aset yang tersedia di tempat wisata.

"Karena tidak boleh menarik tiket, maka bisa mengoptimalkan aset. Seperti penitipan kendaraan atau wahana di pantai," jelasnya.

Dengan mengoptimalkan aset di destinasi pantai diharapkan mampu mengurangi beban pengelola menutup biaya operasional. Disisi lain, Disbudpar Tulungagung akan terus mengawal kejelasan regulasi kepada Kementerian Kehutanan.

"Selain pantai kami belum ada gambaran lain untuk menggenjot PAD wisata. Kami sekarang fokus agar destinasi wisata bisa bertahan," pungkasnya.