BNN Bongkar Gudang Narkotika di Gresik, Amankan 3,37 Ton Kuncup Ganja dari Thailand
Patroli 3 jam yang lalujatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan kuncup ganja (cannabis buds) dari Thailand. Barang haram tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis budsserta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses impor dan distribusinya.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sejumlah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tindakan penegakan hukum secara serentak di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Saat memasuki Wilayah Gresik, Tim Gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan dibantu oleh Tim Gabungan Polres Gresik, berhasil menemukan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat tujuan atau penampungan barang yang diduga berisi narkotika tersebut," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid. Para pelaku menggunakan dua modus penyembunyian, yaitu menyimpan barang di dalam 500 koper dan menyelipkannya di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks.
"Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," tambahnya.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan sebagai kedok, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.
Kasus ini juga menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis budsmelalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi dengan menggunakan kontainer.