Ustaz di Sidoarjo Perkosa Santri 11 Tahun, Korban Diancam-Dijanjikan Istri Kedua
Patroli Kamis, 09 Jul 2026 18:05 WIBjatimnow.com - Seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) memperkosa santriwatinya yang masih berusia 11 tahun. Aksi keji itu bahkan dilakukan sebanyak tujuh kali.
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan teman-temannya diminta bersih-bersih di musala pondok. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 ponpes. Lalu, melancarkan aksinya disana.
"Di sana pelaku melancarkan aksinya terhadap korban," ujarnya.
Tak hanya sekali, lanjut Rohmawati, korban dipekerkosa oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Selama September-Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok.
"Korban diancam agar tidak melapor ke siapapun, kemudian diiming-iming uang hingga dijanjikan untuk menjadi istri kedua oleh pelaku," ungkapnya.
Terkait motifnya, Rahmawati menyebut kalau pelaku nafsu ketika melihat korban.
Kini, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.