Bejat, Puluhan Pria di Sampang Perkosa Seorang Remaja Perempuan
Peristiwa 9 jam yang lalujatimnow.com– Seorang remaja perempuan di Sampang menjadi korban kasus pemerkosaan. Puluhan pria ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang. Total terdapat 27 pria yang diduga terlibat dalam aksi bejat yang dilakukan secara bergiliran tersebut. Hingga saat ini, polisi baru berhasil meringkus 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih buron.
Adapun 12 tersangka yang sudah diamankan berinisial R (42), F (25), serta sepuluh pelaku yang masih berstatus di bawah umur, yakni AR (17), MH (17), MR (17), AP (15), MA (15), AP (15), D (16), MHA (13), MFS (13), dan AS (14).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa aksi keji ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda, mulai dari semak-semak, area sekolah, hingga rumah salah satu tersangka. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membujuk korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor pada malam hari. Namun, korban justru dibawa ke area semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa menuruti nafsu bejat para pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya setelah mendapat intimidasi.
"Awalnya korban menolak, namun tersangka mengancam akan membawa korban ke tempat yang lebih jauh dan tidak akan mengantarkannya pulang," ujar Hartono, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kekerasan seksual ini terjadi berulang kali. Selain di semak-semak, para pelaku juga melancarkan aksinya di area belakang sebuah SMP di Desa Panggung secara bergantian. Tak berhenti di situ, peristiwa memilukan kembali terjadi di salah satu rumah tersangka yang berlokasi di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di tempat ini, korban bahkan dicekoki minuman keras hingga pusing dan tidak berdaya.
"Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman beralkohol oleh para tersangka hingga pusing. Berdasarkan keterangan korban, ada sekitar 10 orang yang melakukan aksi tersebut secara bergiliran di sana," jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat dan ketakutan setiap kali bertemu orang lain. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan petaka yang dialaminya ke Polres Sampang.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim penyidik langsung melakukan penangkapan maraton. Sebanyak 7 tersangka ditangkap pada 30 Juni 2026, disusul 2 tersangka lain pada 2 Juli 2026, hingga total saat ini mencapai 12 orang. Polisi juga mengamankan enam setel pakaian milik korban sebagai barang bukti.
"Total teridentifikasi ada 27 tersangka, dan sementara ini baru 12 orang yang berhasil kami amankan. Sisanya masih terus kami kejar," tegas Hartono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku di bawah umur.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.