Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Kediri Sisir Objek Cagar Budaya di Plosoklaten, Ancam Tarik ke Museum

Pemerintahan 5 jam yang lalu
Salah satu ODCB koleksi museum Sri Aji Joyoboyo. (Foto: Nanik for jatimnow.com)
Salah satu ODCB koleksi museum Sri Aji Joyoboyo. (Foto: Nanik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bakal memperketat pengamanan sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya Kecamatan Plosoklaten.

Langkah ini dilakukan setelah sejumlah persoalan terjadi pada benda peninggalan sejarah. Salah satunya Arca Durga yang sempat hilang di wilayah Plosoklaten dan kini telah ditemukan serta ditarik ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, mengatakan sedikitnya terdapat 24 ODCB di wilayah Plosoklaten yang akan disisir dan dievaluasi, terutama terkait keberadaan, keamanan, dan perawatannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika mengatakan, benda-benda bersejarah tersebut tidak seluruhnya berada di lokasi yang dikelola pemerintah. Sebagian berada di desa maupun dikelola komunitas masyarakat.

Pemkab Kediri, lanjutnya, masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa maupun komunitas untuk melakukan pengamanan dan perawatan. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara penuh.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Jika pengelola dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, pemerintah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan proses penyisiran dan penarikan ODCB yang membutuhkan pengamanan lebih lanjut tersebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Selain 24 ODCB di Plosoklaten, masih terdapat sejumlah peninggalan sejarah lain di Kabupaten Kediri yang keberadaan serta kondisinya perlu dipastikan.

Arca Durga menjadi salah satu benda yang telah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Arca tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada 19 September 2026. Setelah ditemukan, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum kemudian dibawa ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Selain Arca Durga, satu pilar juga turut ditarik Disparbud Kabupaten Kediri ke museum.

Mustika mengatakan kondisi Arca Durga mengalami perubahan karena sebelumnya berada di ruang terbuka. Paparan cuaca dalam waktu lama membuat sejumlah bagian arca mengalami aus.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengamanan dan perawatan terhadap benda-benda bersejarah, terutama yang masih berada di lokasi terbuka.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, mengatakan temuan kembali Arca Durga menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, setelah kasus Arca Durga, pihaknya juga mendapat informasi mengenai keberadaan sebuah pilar di wilayah Jengkol. Dengan koordinasi dan izin pihak terkait, dilakukan upaya untuk mengevakuasi benda-benda bersejarah yang berada di kawasan Plosoklaten.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam menyebut, di kawasan Plosoklaten saja terdapat sekitar 25 titik yang perlu mendapat perhatian. Jumlah tersebut belum termasuk peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah lain di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi peninggalan sejarah di Kediri masih sangat besar. Di Plosoklaten, misalnya, sejumlah benda bersejarah ditemukan secara tidak sengaja ketika masyarakat menggarap lahan pertanian.

Hal itu menunjukkan masih adanya potensi peninggalan sejarah yang belum teridentifikasi maupun belum mendapatkan pengamanan maksimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Imam menegaskan masyarakat tetap dapat memanfaatkan benda maupun situs bersejarah untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemanfaatan tersebut harus dibarengi dengan kewajiban untuk menjaga dan merawatnya.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Jika masyarakat atau komunitas tidak mampu melakukan perawatan, Imam mendorong agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk ditempatkan di museum.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan benda bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya.