Pixel Code jatimnow.com

Batas Lapor 2x24 Jam, Ini Cara Urus Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pasca Kecelakaan

Ekonomi 2 jam yang lalu
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa gandeng Jasa Raharja dan Kepolisian percepat penanganan serta klaim santunan kecelakaan kerja di jalan. (Foto/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa gandeng Jasa Raharja dan Kepolisian percepat penanganan serta klaim santunan kecelakaan kerja di jalan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memangkas hambatan administrasi saat pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Langkah ini diambil guna memastikan hak jaminan sosial tenaga kerja cair tepat waktu tanpa prosedur yang membingungkan.

Sinergi tersebut ditegaskan dalam sosialisasi alur layanan kecelakaan kerja lalu lintas yang digelar secara daring pada Rabu (7/10/2026). Forum tersebut melibatkan Satlantas Polrestabes Surabaya, PT Jasa Raharja, serta puluhan perwakilan perusahaan binaan segmen korporasi dan institusi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, mengingatkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam proses penyelamatan jiwa dan penjaminan biaya medis pekerja. Perusahaan wajib menyampaikan laporan resmi paling lambat dua kali 24 jam setelah insiden terjadi.

"Laporan yang masuk lebih cepat membantu kami segera berkoordinasi dengan rumah sakit mitra. Hak perlindungan pekerja pun bisa langsung aktif tanpa tertahan kendala administrasi," kata Ryan.

Penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja di jalan raya memerlukan pemilahan skema perlindungan yang tepat.

Kasus kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan dijangkau terlebih dahulu oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama.

Perwakilan Jasa Raharja Surabaya, Shandy Dharma, menjelaskan bahwa santunan korban luka-luka dialokasikan hingga Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap memperoleh santunan sebesar Rp50 juta.

Untuk meringankan beban keluarga korban, Jasa Raharja menjalankan sistem jemput bola dalam proses verifikasi berkas. Petugas mendatangi langsung ahli waris agar proses administrasi tidak menyulitkan keluarga yang sedang berduka.

Jika alokasi plafon dari Jasa Raharja terlampaui, penjaminan biaya pengobatan dilanjutkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keabsahan dokumen kepolisian menjadi syarat mutlak dalam pemberkasan jaminan kecelakaan kerja.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N.A., memastikan proses pembuatan laporan polisi untuk insiden kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya sama sekali.

"Masyarakat maupun manajemen perusahaan tidak perlu ragu melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan ini resmi dan gratis untuk melengkapi pendaftaran klaim jaminan," ujar Sulthon.

Melalui integrasi prosedur antara BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan Jasa Raharja, perusahaan imbau untuk lebih sigap merespons situasi darurat di lapangan.

Kesadaran manajemen dalam melaporkan insiden secara akurat menjadi fondasi utama dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja saat bertugas.