Kasus Penusukan di Lamongan Diduga Bermotif Cinta Segitiga
Peristiwa 4 jam yang lalujatimnow.com – Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus penusukan terhadap seorang pemuda di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan.
Kasus tersebut diduga karena hubungan asmara cinta segitiga antara pelaku MH (22) warga Kecamatan Kembangbahu, korban MW (25) warga Desa Tanjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan dan seorang wanita AR (20) warga Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengungkapkan peristiwa bermula ketika pelaku berniat mengambil cincin pertunangan yang diambil korban MW.
“Peristiwa penusukan terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Niat hati mengambil cicin, pelaku dan korban malah terlihat cekcok hingga berujung dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.
Akibat kejadian, korban mengalami luka dan mendapatkan pertolongan warga kemudian dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah Rumah Sakit di wilayah Lamongan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.” lanjutnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Mereka memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang dipakai terduga pelaku mendatangi rumah koran, serta sarung pisau. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.” pungkasnya.