11 Orang Diamankan Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya, Polisi Sita Miras
Peristiwa Kamis, 22 Okt 2026 22:35 WIBjatimnow.com - Sebanyak 11 orang diamankan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menjelang demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/10/2026). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiner yang diduga berkaitan dengan rencana pembakaran, minuman keras jenis arak, senjata pukul knuckle, serta sejumlah telepon seluler.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah titik sebelum mereka tiba di lokasi utama demonstrasi.
Lokasi pengamanan meliputi depan Gedung Grahadi, Jalan Gang Setan, kawasan Air Mancur Alun-Alun Surabaya, dan Taman Apsari. Dekananto menyebut 11 orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar aksi.
Menurutnya, ada pihak-pihak yang diduga berupaya menunggangi aksi mahasiswa yang direncanakan berlangsung damai.
“Dari hasil temuan kami, ada beberapa pihak yang mencoba menunggangi penyampaian aspirasi dari adik-adik mahasiswa, yang sejak awal sudah berkoordinasi agar aksi dilaksanakan dengan aman dan damai,” ujar Dekananto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, 11 orang tersebut terdiri dari dua mahasiswa dan sembilan orang putus sekolah. Sembilan orang di antaranya berasal dari Surabaya, sedangkan dua lainnya dari Sidoarjo.
Polisi juga menemukan indikasi komunikasi yang berisi ajakan membuat kerusuhan di kawasan Gedung Grahadi. Temuan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah telepon seluler yang disita.
“Dari pendalaman Direktorat Reserse terhadap beberapa handphone yang kami sita, terdapat komunikasi untuk ajakan membuat kerusuhan. Ini yang sangat kami sayangkan,” katanya.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan status hukum mereka.
Dekananto menegaskan, penyidik akan melanjutkan proses hukum apabila menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman. Apabila didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami akan melakukan proses penegakan hukum secara tegas dan tuntas,” tegasnya.