Pixel Code jatimnow.com

Rampok Toko Emas di Jember Terjerat Utang Rp80 Juta akibat Judi Online

Patroli 5 jam yang lalu
Kapolres Jember menunjukkan mobil yang diduga digunakan dalam perampokan toko emas. (Foto: Sugianto/jatimnow.com).
Kapolres Jember menunjukkan mobil yang diduga digunakan dalam perampokan toko emas. (Foto: Sugianto/jatimnow.com).

jatimnow.com - Terduga pelaku utama perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, nekat beraksi karena terlilit utang Rp80 juta akibat judi online (judol). Utang tersebut menumpuk setelah pelaku kalah berjudi dan terus ditagih.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, dua terduga pelaku berinisial BM dan DS telah diamankan. Keduanya diduga merampok toko emas tersebut hingga menyebabkan dua orang terluka dan kerugian mencapai Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Polres Jember, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, dua korban, yakni pemilik toko Lili Liong (71) dan Adi Kusuma (49), masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dijadwalkan menjalani operasi.

Alaiddin menjelaskan, sebelum beraksi, BM yang merupakan residivis mengajak DS merencanakan perampokan. Keduanya diduga telah memetakan lokasi untuk menentukan waktu dan cara beraksi.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah beraksi, kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat pulang ke rumah. Mereka kemudian menukar mobil Toyota Yaris dengan sepeda motor sebelum berencana melarikan diri ke Bali.

Namun, upaya pelarian tersebut terhenti setelah keduanya ditangkap di sebuah SPBU di Banyuwangi saat kendaraan travel yang ditumpangi mengisi bahan bakar.

Polisi turut mengamankan mobil yang diduga digunakan dalam aksi perampokan tersebut. Sejumlah barang bukti lain juga disita, di antaranya pakaian, pisau, jaket, celana pendek, topi, dan rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Dalam aksi tersebut, BM diduga berperan sebagai eksekutor yang membacok korban, sedangkan DS membantu pelaksanaan perampokan.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterangan para terduga pelaku, memeriksa barang bukti, serta memastikan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.