jatimnow.com - Aksi penjual benur, Wahyu Wicaksono, asal Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan harus keok ditangan Sat Reskrim Polres Pacitan. Wahyu tidak bisa berkutik saat melakukan transaksi dengan petugas Polres Ngawi.
Aksi Wahyu pertama tercium oleh warga. Banyak yang melihat pelaku sering bertransaksi di Dusun Gayam, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
"Dari laporan itu kami kembangkan. Dan memang benar pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum menjual benur atau anakan udang," kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno, Kamis (22/3/2018)
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
Setelahnya, anggota berpura-pura sebagai pembeli. Kebetulan melintas dan mau menjual kepada anggota.
Baca juga: Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos
"Saat itu pelaku membawa 316 ekor benih lobster atau biasa disebut benur. Langsung kami tangkap," terang AKBP Setyo.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp. 1.200.000, 316 (ekor benih lobster ( benur/nener ) , sepeda motor Honda Vario Nopol AE 6952 XZ, warna Hitam, 2 jerigen warna putih berisi air laut, 2 kotak sterofoum warna putih, 1 set blower untuk sirkulasi udara merk RESUN AIR PUMP LP-20 warna silver.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes