jatimnow.com - Sidang kasus kopi sianida di Pacitan yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra, remaja asal Kecamatan Sudimoro, memasuki babak akhir. Terdakwa Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (10/9/2024).
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian menyatakan bahwa Ayuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ayuk dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam putusannya.
Meski sudah ada putusan, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Baca juga:
Sederet Fakta Persidangan Kasus Kopi Sianida Pacitan, Terdakwa Sandiwara Tolong Korban
Penasehat Hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024).
Sementara itu, Sukatmini, ibu korban, menyampaikan rasa sakit hatinya yang mendalam terhadap terdakwa. Meski demikian, keluarga korban berusaha menerima putusan hakim dengan lapang dada.
Baca juga:
Ibu Korban Syok Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan
“Meski berat hati, kami mencoba untuk ikhlas. Sakit hati saya kepada Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika dia dihukum mati, anak saya tetap tidak akan kembali,” ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Kasus ini bermula dari tindakan Ayuk yang membunuh Mohammad Rizqhi Saputra dengan cara meracuninya menggunakan sianida, menyebabkan Rizqhi meregang nyawa. Ayuk dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menyertakan unsur pencurian sebagai rangkaian tindak pidana tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-71475-terdakwa-pembunuhan-kopi-sianida-di-pacitan-divonis-18-tahun-penjara