Dilaporkan Serobot Lahan, Pria di Surabaya Ditahan

Rabu, 12 Des 2018 15:03 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pria di Surabaya ditahan kejaksaan setelah mendapat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepolisian.

Pria yang diketahui bernama Mat Hori alias Mat Jepang (61), Warga Jalan Kalisari Timur 2 No. 2 Surabaya itu dilaporkan Sie Probo Wahyudi warga Kalijudan Surabaya ke Mapolda Jatim tahun 2017 lalu.

Menurut Tanu Hariyadi, Kuasa Hukum pelapor, berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Iya benar, sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," sebutnya, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi

Tanu menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Dan karena perkaranya berada di Surabaya, oleh Kejati Jatim, berkas perkara dan tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca juga: Melukis dengan Ampas Kopi Jadi Cara Healing Terbaik Polisi di Kediri ini

"Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Waru, Sidoarjo," tegas Tanu.

\

Masih kata Tanu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yaitu Djuwariyah.

Baca juga: 33 Personel Polres Situbondo Naik Pangkat, AKBP Dwi Sumrahadi Berharap Makin Profesional dan Berintegritas

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus itu sempat berjalan cukup lama. Karena kejadian itu sendiri dilakukan tersangka terjadi pada 2013 dan baru dilaporkan korban pada tahun 2017.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler