jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi dinilai tebang pilih saat melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua Perindo Banyuwangi, Alex Budi Setiyawan.
Dia menilai Bawaslu tebang pilih ketika mengeksekusi APK dan BK yang dinilai melanggar SK KPU nomor 76 dan/ atau Perda Banyuwangi nomor 10 tahun 2012 tentang pemasangan reklame.
"Gimana gak tebang pilih, spanduk milik seorang caleg kami dicopot, sementara spanduk caleg dari partai lama dibiarkan. Padahal posisinya berdekatan, cuma 10 meter," kata Alex usai bertemu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Anang Lukman, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Setidaknya, kata Alex, terdapat 46 APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu. Selain itu, dirinya juga menyayangkan surat pemberitahuan dari Bawaslu perihal penertiban APK dan BK yang menurutnya tidak detail.
"Harusnya dalam surat itu disebutkan berdasarkan titik-titik yang dinilai melanggar. Di suratnya hanya menyebut berdasarkan kecamatan saja," katanya mengeluhkan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Anang Lukman mengatakan, bahwa ada dua partai yang melakukan klarifikasi pasca-penertiban APK dan BK kemarin, yakni dari Partai Demokrat dan Perindo.
Anang juga berkilah bahwa pihaknya telah tebang pilih saat penertiban APK dan BK secara serentak kemarin. Baik partai lama maupun partai baru jika pemasangan APK dan BK melanggar, seluruhnya akan ditertibkan.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
"Tidak ada sebenarnya tebang pilih. Bahkan bisa dicek di semua kecamatan," ujarnya.
Dirinya mengaku, bahwa sumber daya manusia dalam melakukan penertiban APK dan BK itu terbatas jumlahnya, di tiap-tiap kecamatan.
"Kalau ada yang terlewatkan itu memang belum. Apalagi bilboard-bilboard juga belum karena jumlah Satpol PP juga terbatas," katanya.
Ia menambahkan, jika ada anggota Panwascam yang melakukan tebang pilih saat mengeksekusi penertiban APK atau BK, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
"Sanksi untuk Panwascam yang tebang pilih pertama itu peringatan tertulis, kedua teguran keras, ketiga pemberhentian sementara menuju ke (pemberhentian) tetap," paparnya.