jatimnow.com - Satreksrim Polres Trenggalek menangkap dua pelaku pembobol sekolah yang sudah beroperasi di beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka adalah Gunawan (44) warga Desa Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dan Sarjo (28) warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Saat hendak ditangkap, para pelaku melarikan diri dan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka. “Saat diamankan mereka mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (14/12/2018).
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan jumlah komplotan sindikat pembobol sekolah lintas provinsi sebanyak lima orang. Tiga diantaranya sudah ditangkap dan ditangani oleh Polres Madiun dan Ponorogo.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dan kelima pelaku berhasil diamankan petugas dalam kurun waktu hampir bersamaan. Petugas Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Madiun dan Polres Ponorogo untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk Gunawan dan Sarjo, ditangkap tim opsnal Polres Trenggalek di Jembatan Laren, tepatnya masuk wilayah Jalan Raya Lamongan – Tuban, terusnya.
Didit menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Empat diantaranya berperan sebagai eksekutor dan seorang sopir. Dalam melancarkan aksinya mereka selalu menyasar sejumlah sekolah baik di wilayah hukum Polres Trenggalek maupun wilayah hukum dua polres lainnya.
“Untuk tiga pelaku lainnya yang juga berperan sebagai eksekutor, dua pelaku ditangani Polres Ponorogo dan satu pelaku yang juga berperan sebagai eksekutor ditangani Polres Madiun,” jelasnya.
Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
Sebelumnya komplotan itu menyasar barang elektronik di SMA Negeri 1 Munjungan Kabupaten Trenggalek bulan Oktober lalu. Mereka masuk melalui jendela dengan merusak menggunakan alat seperti linggis kecil dan peralatan lainnya.
Pasca berhasil merangsek masuk, mereka mengambil sejumlah peralatan elektronik seperti komputer, keyboard dan beberapa barang elektronik lainnya yang ada di tiga ruangan sekolah.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Mereka mengaku menjual hasil barang curian itu ke Jakarta. Total kerugian akibat kejadian itu lebih dari Rp 114 juta,” pungkasnya.
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online