jatimnow.com-Sebanyak delapan anggota Polres Trenggalek melakukan pelanggaran disiplin selama tahun 2025. Salah satu anggota bahkan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena kasus disorientasi seksual.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan, selama tahun 2025 terdapat delapan anggota Polres Trenggalek yang melakukan pelanggaran disiplin. Tujuh anggota diproses Sipropam Polres Trenggalek dan satu anggota diproses Bidpropam Polda Jatim.
"Sipropam Polres Trenggalek telah memproses tujuh anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Proses penindakan dilakukan dua anggota Polres Trenggalek pada Maret 2025. Adapun kasusnya adalah pelanggaran disiplin.
"Sedangkan pada Juli dan Agustus, ada empat anggota yang didapati urine positif. Sedangkan pada November, satu anggota harus menjalani sidang etik karena kasus perselingkuhan," paparnya.
Baca juga:
Kecelakaan di Trenggalek Tembus 562 Kejadian, Korban Didominasi Remaja
Ridwan menambahkan, untuk tujuh anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sudah diberi sanksi. Mulai dari hukuman demosi (penurunan jabatan), Patsus (penempatan khsusus) dan mutasi ke tempat lain.
"Untuk kasus urine positif ini tidak dilimpahkan ke pengadilan, hanya dilakukan sidang internal," imbuhnya.
Baca juga:
Kasus Kriminal Selama 2025 di Trenggalek Didominasi Kekerasan dan KDRT
Ridwan mengungkapkan, selain itu ada satu anggota Polres Trenggalek yang tersangkut kasus disorientasi seksual. Kasus ini ditangani oleh Bidpropam Polda Jatim pada Mei 2025 lalu.
"Anggota diproses Polda Jatim. Namun untuk pelaksanaan PTDH dilakukan di Polres Trenggalek," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81467-selama-2025-sebanyak-8-anggota-polres-trenggalek-terkena-sanksi