jatimnow.com - Diduga menganiaya rekan seprofesinya, Wijayanto, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiping 1, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dilaporkan ke polisi.
Rekan seprofesi Wijayanto yang bernama Yayuk Sulistianingsih, yang juga mengajar di SDN tersebut melapor setelah mengalami luka memar pada bagian kiri.
Kapolsek Gondang, AKP Suratman membenarkan laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga terjadi karena kesalahpahaman.
Baca juga: Gus Fawait Siapkan Program Bupati Mendengar Guru, Peduli Pendidik di Jember
"Terlapor (Wiyanto) menampar pipi kiri pelapor (Yayuk) dengan tangan kanan. Peristiwa itu terjadi di sekolah saat aktivitas belajar mengajar berlangsung. Masuknya penganiayaan ringan," tutur Suratman, Jumat (14/12/2018).
Suratman melanjutkan, visum dan pemeriksaan terhadap saksi korban (pelapor) sudah dilakukan. Namun penyidik belum bisa meminta keterangan tambahan dari pelapor, karena yang bersangkutan sedang sakit.
Baca juga: 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi, Komisi X DPR RI Beri Perhatian Serius
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari terlapor. Dalam pemeriksaan, terlapor mengaku emosi sesaat. "Terlapor mengaku sangat menyesal," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Adi Suselo mengakui telah menerima informasi penganiayaan yang melibatkan dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak sekolah maupun unit pelaksana teknis (UPT) yang membawahi sekolah tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Pasuruan: Tak Hanya Pengetahuan, Guru juga Harus Kuasai Teknologi
Adi menegaskan, pihaknya telah meminta kepala sekolah dan kepala UPT untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak berlarut larut. “Kita dorong agar selesai secara pribadi, baik di sekolah keduanya maupun di tingkat UPT," tegasnya.