Kawanan Pencuri Kabel Telekomunikasi PT KAI di Surabaya Ditangkap

Senin, 17 Des 2018 12:15 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kabel telekomunikasi milik PT KAI yang dicuri para pelaku di kawasan Kampus Uinsa Surabaya

jatimnow.com - Kabel telekomunikasi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan rel depan Kampus Uinsa, Jalan Ahmad Yani, Surabaya dicuri. Empat pelaku ditangkap, kabel sepanjang 94 meter yang dicuri turut diamankan.

Penangkapan keempat pelaku itu dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Empat pelaku itu antara lain Khoirul Anam (24), Heri Kurniawan (21), Rokim (52), ketiganya warga Sidoarjo dan Hariono (30) warga Tambaksari, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, penangkapan bermula saat Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, anggotanya mencurigai sebuah angkutan kota (angkot) bernopol L 1208 UA yang terparkir di depan Kampus Uinsa. Dari kecurigaan itu, anggotanya memantau dari jauh.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Setelah beberapa saat, empat orang terlihat masuk ke dalam angkot dengan membawa tiga gulungan kabel," terang Budi, Senin (17/12/2018).

Sebelum keempat pelaku melaju dengan mobil angkotnya, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo akhirnya mengepung angkot itu. "Setelah kami interogasi di TKP, keempat orang itu akhirnya mengaku kalau kabel yang mereka bawa adalah kabel curian," beber Budi.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung menangkap keempat pelaku tadi. Selain itu, barang bukti 3 rol kabel, alat pemotong dan angkota yang mereka gunakan untuk mengangkut turut diamankan.

\

"Jadi, kabel itu merupakan kabel telekomunikasi milik PT KAI. Kabel itu mereka potong dari area sekitar rel," tambah Budi.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Informasi yang dihimpun jatimnow.com, kabel telekomunikasi PT KAI itu berfungsi untuk mengirimkan sinyal atau wesel ketika ada pemberangkatan atau kereta api yang hendak melintas di sebuah perlintasan palang pintu kereta api.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wonocolo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler