jatimnow.com - Kabel telekomunikasi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan rel depan Kampus Uinsa, Jalan Ahmad Yani, Surabaya dicuri. Empat pelaku ditangkap, kabel sepanjang 94 meter yang dicuri turut diamankan.
Penangkapan keempat pelaku itu dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Empat pelaku itu antara lain Khoirul Anam (24), Heri Kurniawan (21), Rokim (52), ketiganya warga Sidoarjo dan Hariono (30) warga Tambaksari, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, penangkapan bermula saat Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, anggotanya mencurigai sebuah angkutan kota (angkot) bernopol L 1208 UA yang terparkir di depan Kampus Uinsa. Dari kecurigaan itu, anggotanya memantau dari jauh.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Setelah beberapa saat, empat orang terlihat masuk ke dalam angkot dengan membawa tiga gulungan kabel," terang Budi, Senin (17/12/2018).
Sebelum keempat pelaku melaju dengan mobil angkotnya, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo akhirnya mengepung angkot itu. "Setelah kami interogasi di TKP, keempat orang itu akhirnya mengaku kalau kabel yang mereka bawa adalah kabel curian," beber Budi.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung menangkap keempat pelaku tadi. Selain itu, barang bukti 3 rol kabel, alat pemotong dan angkota yang mereka gunakan untuk mengangkut turut diamankan.
"Jadi, kabel itu merupakan kabel telekomunikasi milik PT KAI. Kabel itu mereka potong dari area sekitar rel," tambah Budi.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, kabel telekomunikasi PT KAI itu berfungsi untuk mengirimkan sinyal atau wesel ketika ada pemberangkatan atau kereta api yang hendak melintas di sebuah perlintasan palang pintu kereta api.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wonocolo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.