jatimnow.com- Kantor bersama (KB) sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Tulungagung meraih Rp 8,9 miliar selama program pemutihan atau pembebasan denda pajak dan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor 2018.
Kepala Pengolah Data Pelayanan Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Supandi mengatakan selama proses pemutihan, masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dari data yang diperoleh, sejumlah kendaraan yang diputihkan dalam program ini yang telah berlangsung selama empat bulan, mulai 24 Semptember, hingga 15 Desember lalu tercatat 23.241 unit.
Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Dari 23.241 Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak, total penerimaan negara mencapai Rp. 8.939.403.850. “Jumlah untuk tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Sejauh ini minat masyarakat sudah cukup tinggi dalam memanfaatkan program ini,” kata Supandi Senin (17/12/2018).
Sementara jumlah kendaraan yang dibebaskan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor sejumlah 8.632 unit. Terdiri dari 3.012 unit untuk kendaraan roda empat dan 5.620 unit kendaraan roda dua.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp. 3.816.628.000, yang dibebaskan. “Jadi kita membebaskan BBN sebesar Rp 3,8 miliar,” jelasnya.
Supandi mengakui memang lewat program ini terjadi potensi kehilangan biaya sebesar Rp 3,8 miliar, namun ada sisi lain yang menjadi tujuan program pemutihan ini. “Potensi kendaraan yang selama ini tidak dilakukan BBN, akhirnya diurus. Untuk selanjutnya hal ini menjadi potensi yang baik untuk pembayaran pajak kedepannya,” pungkasnya.
Baca juga: Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone