Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Kamis, 20 Des 2018 14:54 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto memberikan pernyataan kepada media.

jatimnow.com - Pihak kepolisian telah memeriksa 34 saksi yang ada terkait amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya guna mencari penyebabnya. Namun dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, polisi belum menetapkan tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang menyatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penyebabnya.

"Penetapan tersangka? Masih belum. Nanti teknisnya, kepada pak Wakapolda sebagai kepala penanggung jawab investigasi," katanya usai meninjau kembali Jalan Raya Gubeng yang ambles, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri

Menurut Jendral berbintang dua tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman penyebab jalan ambles ini dari sebanyak 34 orang yang diperiksa sebagai saksi dengan berbagai macam profesi.

"Yang jelas kami bisa menyatakan itu dari (keterangan) 34 saksi dari berbagai macam profesi baik dari karyawan, yang ada di lapangan, dari enam orang, trus kami kembangkan jadi 11, trus kami kembangkan jadi 34," terusnya.

Namun, dugaan yang menyatakan penyebab amblesnya jalan ini dinyatakan kuat akibat dampak proyek basement dari RS Siloam. Hal itu akibat kesalahan teknis saat proses pembangunan.

"Ini sudah ada beberapa yang mengarah, yang tadi kami berani menyampaikan ada dugaan kuat bahwa ini ada kesalahan teknis yang mengakibatkan amblesnya tanah karena ada pekerjaan basement tiga lantai ke bawah," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan apabila fakta hukum sudah tersedia pihaknya akan menentukan pihak mana yang akan mempertanggungjawabkan hal ini.

"Kami masih penyelidikan untuk ini tentu dengan penyelidikan yang intensif untuk segera mengumpulkan bukti," katanya.

Namun Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni mengaku jika pihaknya akan menyampaikannya setelah semua hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh polisi.

"Beberapa konstruksi hukum yang akan kita jerat nanti para penanggung jawab yang telah disampaikan termasuk dengan korporasi, ini juga akan kita umumkan setelah proses penanganan ini lebih dalam," lanjutnya.

Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Saat ditanya siapa yang akan bertanggung jawab antara pihak kontraktor Nusa Engineering Konstruksi (NEK) dengan pihak RS Siloam, Toni mengungkapkan bahwa pihaknya dalam hal ini masih akan menguji hasil administrasi.

\

"Masih mengumpulkan data-data dan fakta yang ada di lapangan. Kita uji dari hasil administrasi yang kita lihat habis ini," imbuh Toni.

Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 34 saksi, 29 di antaranya merupakan kontraktor proyek Basement RS Siloam.

"Seluruh karyawan yang bekerja di main kontraktor itu ada 29, dan ini tidak menutup kemungkinan berkembang terus karena juga kita mencari keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, mereka-mereka yang bekerja di sekitar lokasi, ini jiga menjadi saksi bagi kita semua," tambahnya.

Sementara itu, dugaan kuat dari amblesnya jalan karena kesalahan teknis di dinding timur proyek tersebut. Hingga kini pihaknya masih menerjunkan saksi ahli untuk memeriksa.

Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Terkait dengan ini akan dipertegas oleh saksi ahli, hari pertama sampai sekarang kita turunkan saksi ahli untuk itu, tapi sementara dari beberapa fakta yang kita dapatkan memang ada dugaan tersangka seperti yang disampaikan oleh Kapolda," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler