jatimnow.com — Pedangdut Via Vallen penuhi panggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kosmetik ilegal yang biasanya di iklankan di media sosial, Kamis (20/12/2018).
Di dalam pemeriksaan, Via Vallen bakal dicerca pertanyaan seputar Standard Operasional Procedure (SOP) terkait periklanan sama halnya yang dijalani Nella Kharisma, pada Selasa (18/12/2018) lalu.
"Kurang lebih pertanyaan yang diajukan kepada VV (Via Vallen) kurang lebih hampir sama dengan yang diajukan kepada saksi sebelumnya (Nella Kharisma)," ujar Kanit I Subdit Tipidter AKP Heru Dwi Purnomo.
Baca juga: Ayahanda Via Vallen Berpulang
Baca juga : Tampil Berhijab, Via Vallen Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal
Selain Nella dan Via, AKP Heru mengatakan pihaknya juga telah melakukan panggilan kepada sejumlah publik figur untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai
Yakni, kepada Nia Ramadhani, Ola Ramlan, Mimi Peri dan artis lain berinisial DK dan rencana pemeriksaan dijadwalkan pada awal bulan Januari tahun 2019 mendatang.
"Untuk yang lain yang artis atau publik figur yang lain kita sudah mengirimkan surat panggilan sesuai jadwal nanti di awal bulan (Januari 2019) depan," lanjutnya.
Via Vallen hadir untuk pertama kalinya semenjak dilakukan pemanggilan oleh penyidik Subdit Tipidter beberapa pekan lalu. Nella Kharisma yang lebih dulu diperiksa penyidik Polda Jatim sebelumnya mengaku dicecar 30 pertanyaan.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa