Pixel Codejatimnow.com

Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Mediasi kedua pihak dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggulangin Kompol I Gede Putu Atmagiri. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Mediasi kedua pihak dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggulangin Kompol I Gede Putu Atmagiri. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Kasus dugaan penggelapan motor yang menyeret RF, adik Via Vallen, hingga memicu kedatangan belasan pemuda Aliansi Arek Sidoarjo ke rumah Via Vallen, kini berakhir damai.

Perkara ini melibatkan Adyt sebagai pihak yang merasa dirugikan dan dan RF, adik Via Vallen,  mencapai kesepakatan ganti rugi di meja mediasi di Polsek Tanggulangin, Kamis (25/4/2024).

Mediasi keduanya dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggulangin Kompol I Gede Putu Atmagiri. Pihak kepolisian mendengarkan apa yang jadi kendala dan keinginan dari kedua belah pihak mengenai perkara ini.

“Perkara ini sudah selesaikan secara kekeluargaan, dan pihak pelapor mencabut pengaduannya. Kami harap ini tak terulang lagi," ucapnya.

Ganti rugi disepakati, bahwa RF mengganti rugi langsung dengan uang sesuai harga motor tersebut kepada Adyt, yaitu sebesar Rp18,5 juta.

RF mengaku bahwa dirinya tidak dapat mengembalikan motor Vario yang digadaikan Adyt kepadanya senilai Rp3 juta. Ini karena RF menggadaikan motor tersebut ke rekannya yang masih tinggal di sekitaran Tanggulangin dengan nominal Rp4 juta.

RF mengaku bahwa dirinya juga korban dari masalah gadai motor.

"Motor tersebut saya gadaikan ke teman saya, terus dia juga menghilang, katanya sudah dijual ke Probolinggo atau mana gitu," papar RF selepas mediasi.

Ia melanjutkan, dirinya sebenarnya ingin segera menyelesaikan perkara ini. Saat dihubungi Adyt, RF langsung mencari temannya tersebut, namun teman RF tersebut hilang kontak.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

"Jadi saat kasus ini (terjadi), sebenarnya (teman RF) sudah dicari, tapi gak ketemu," tuturnya.

Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perbuatannya. Dalam mediasi tersebut, akhirnya Adyt dan RF pun bersalaman dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adyt, Bramada Pratama Putra mengungkapkan bahwa perkara ini tidak akan berlanjut lagi.

"Jadi istilahnya motornya dibeli gitu sama mas RF sendiri, selepas serah terima uang ganti rugi, BPKB motor diberikan," tuturnya.

Baca juga:
Keluarga Via Vallen Tanggapi Rumah Digeruduk Massa karena Dugaan Penggelapan

Adyt sendiri sebenarnya sudah rugi Rp16 juta selepas menunaikan tanggung jawabnya pada Rahmad Hidayat.

"Sebelumnya, karena merasa bersalah, motor milik Hidayat itu dibeli oleh Adyt, dan kini berpindah jadi miliknya RF,” tuturnya.

Kedua belah pihak pun sudah menandatangi surat perjanjian damai dan ganti rugi motor Vario keluaran 2020 itu.

"Tadi sendiri baru diberikan cash Rp15 juta, dan nanti ini mau diberikan sisanya oleh RF di rumahnya," tutupnya.