Aplikasi Google Map Antar Pemuda Asal Blitar ini Menuju Penjara

Jumat, 21 Des 2018 14:09 WIB
Reporter :
CF Glorian
Tersangka saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Seorang pencuri di Blitar tertangkap berkat aplikasi Google Map atau peta petunjuk lokasi (semacam GPS) yang tertanam di gadget atau HP milik korban. Aplikasi Google Map tersebut memberitahu lokasi keberadaan HP korban.

Tersangka bernama Rusikin (37), mencuri di rumah tetangganya sendiri yang bernama Irvan Agung (24), Warga Wonorejo, Talun, Kabupaten Blitar.

"Korban merasa kalau beberapa barang dirumahnya telah dicuri. Korban kemudian melapor ke Polsek Talun. Korban kemudian mengecek melalui aplikasi Google Map. Diketahui, hpnya berada di rumah pelaku," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Jumat (21/12/2018).

Setelah dipastikan hpnya berada dirumah pelaku, petugas kemudian melakukan penggledahan. Petugas menemukan Hp korban.

Selain sebuah smartphone, pelaku diketahui juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Benda lain yang dicuri ialah dua unit aki 70 A dan satu tabung gas melon termasuk satu unit sepeda angin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sering melakukan tindakan pencurian di rumah tetangganya yang lain. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talun," ungkap Burhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Rusikin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler