jatimnow.com-Dinas Tenaga Kerha dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR meski hanya memiliki satu orang karyawan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Tercatat sekitar 2.300 perusahaan yang berada di Tulungagung, mulai dari skala kecil hingga besar. Seluruhnya diwajibkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR hingga 17 Februari mendatang.
“Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Selain posko aduan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan juga bisa melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.
“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.
Ketentuan pembayaran THR ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Baca juga:
Terdampak Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak
“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok plus tunjangan tetap,” jelasnya.
Sementara itu untuk pekerja yang di PHK sebelum hari raya terdaopat aturan lainnya. Agus menerangkan jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya, pekerja tersebut tetap berhak atas THR.
“Kalau PHK-nya sebulan sebelum hari raya, masih dapat THR. Kalau lebih dari itu, tidak dapat,” terangnya.
Baca juga:
Dua Kelompok Jemaah Asal Tulungagung Sedang Umroh Saat Perang Amerika-Iran
Agus mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, yakni pengusaha yang telat membayar THR, dikenai denda 5% dari THR yang wajib disalurkan. Kemudian bagi yang tidak membayar THR, sesuai Permen 6 tahun 2016, pengusaha akan mendapatkan teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya.