Menjelang Tahun Baru, Motor Berknalpot Brong di Mojokerto Dirazia

Kamis, 27 Des 2018 22:07 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Petugas menindak salah satu motor dengan knalpot brong

jatimnow.com - Menjelang malam pergantian tahun, polisi di Mojokerto menggelar razia knalpot brong atau kenalpot modifikasi yang menghasilkan suara keras.

Sejumlah pengendara motor berknalpot brong yang melintas di kawasan wisata Kecamatan Pacet dihadiahi surat tilang oleh polisi, Kamis (27/12/2018).

Para pengendara motor yang menggunakan kendaraan berknalpot brong tak bisa kabur dari razia. Sejumlah petugas Satlantas Polres Mojokerto langsung menghentikan laju motor berknalpot brong yang melintas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Rizki Prakoso mengatakan, razia kali ini digelar untuk menciptakan malam tahun baru 2018 agar tidak ada motor yang menggunakan knalpot brong.

"Target razia kami kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena pengguna knalpot brong ini selain menyalahi aturan, juga sering mengakibatkan emosi para pengendara lainnya saat saling geber," ujarnya.

Irwan menambahkan, sedikitnya ada tujuh unit motor berknalpot brong diberi tindakan tegas oleh polisi.

"Untuk barang buktinya kami bawa motornya, karena rata-rata tidak bawa STNK, jadi motornya kami bawa ke polres," imbuhnya.

Tidak hanya pengedara menggunakan motor berknalpot brong saja yang dirazia kali ini. Irwan menjelaskan, Pelanggaran kasatmata juga diberi tindakan tegas oleh polisi.

"Beberapa ada pelanggaran kasatmata yang kami tilang, seperti tidak pakai helm, tidak ada spion, ini juga kami tilang," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Mojokerto juga telah memberikan imbauan di sejumlah bengkel knalpot agar tidak menjual produk knalpot brong.

"Kami juga telah memberikan imbauan ke bengkel-bengkel knalpot agar tidak menjual produk knalpot brong," pungkasnya.








Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler