Pixel Code jatimnow.com

Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp16 M di Mojokerto Digerebek BPOM

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Kepala BPOM Taruna Ikrar meninjau pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto beromzet miliaran rupiah. (Foto: BPOM Surabaya for jatimnow.com)
Kepala BPOM Taruna Ikrar meninjau pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto beromzet miliaran rupiah. (Foto: BPOM Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (8/10/2026). Operasi penindakan menyasar tempat pembuatan produk kecantikan tanpa izin edar senilai lebih dari Rp16 miliar.

Penyelidikan intelijen menemukan aktivitas peracikan losion, krim, dan toner polos tanpa label yang berlangsung sejak 2021. Di lokasi, petugas menyita mesin pencampur, alat pengisi kemasan, printer kode produksi, serta tumpukan bahan kimia obat keras.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pelaku menjalankan bisnis terlarang demi meraup keuntungan berlipat tanpa memedulikan risiko bagi konsumen.

"Pelaku sengaja memproduksi kosmetik tanpa legalitas resmi dan mencampurkan bahan dilarang, sehingga keamanan maupun mutunya sama sekali tidak terjamin," ujar Taruna saat konferensi pers bersama BPOM Surabaya di Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Investigasi membuktikan jaringan distribusi menjangkau klinik-klinik kecantikan di berbagai penjuru Nusantara. Setiap bulan, perputaran uang dari bisnis gelap mencapai Rp750 juta atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Uji laboratorium terhadap sampel cairan dan krim menunjukkan kandungan bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokinon, deksametason, serta mometason furoat. Selain itu, petugas mendapati stok bahan baku antibiotik klindamisin, metronidazol, dan triamsinolon.

Baca juga:
BBPOM Surabaya Temukan 159 Iklan Obat Alam dan Suplemen Menyesatkan

Bahan-bahan tersebut menyimpan risiko kerusakan kulit permanen, hiperpigmentasi kornea, gangguan hormonal, hingga bahaya cacat janin bagi ibu hamil jika digunakan tanpa resep medis.

"Konsumen sering kali terjebak iming-iming efek instan, padahal krim racikan berbahan obat keras wajib berada di bawah kendali dokter," tutur Taruna.

Penyidik kini menelusuri rantai pemasok dan aktor intelektual di balik operasional gudang peracikan. Seluruh mesin beserta sediaan siap edar telah disegel guna kepentingan penyidikan pidana.

Baca juga:
400 Peserta Ikuti Vaksinasi HPV Dosis Ketiga di Surabaya

Pelaku terancam jeratan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal membawa ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat diminta memeriksa izin edar melalui langkah Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari jebakan produk berbahaya.

BPOM juga mengimbau warga segera melapor bila menjumpai peredaran produk kosmetik ilegal atau tanpa izin di sekitar lingkungan tempat tinggal.