PDIP Minta Pemkot Surabaya Sosialisasi Dana Kelurahan

Minggu, 30 Des 2018 13:21 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Balai Kota Surabaya/ Foto: Dok. jatimnow.com

jatimnow.com - Tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Surabaya disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang Dana Kelurahan.

Saran itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surabaya, terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD 2019.

"Dana Kelurahan telah menjadi program Presiden Jokowi untuk tahun 2019. Ini amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Adi Sutarwijono, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya kepada jatimnow.com, Minggu (30/12/3018).

Wakil Ketua Komisi A itu mengatakan, tahun ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, yang merupakan turunan dari UU 23/2014.

"Terkait Dana Kelurahan diatur di pasal 30 PP 17/2018," kata Adi. Diantaranya diatur, dana kelurahan ditetapkan paling sedikit 5 persen dari APBD, dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Tahun 2019, APBD Kota Surabaya disahkan dengan nilai Rp 9 triliun. Maka, besarnya Dana Kelurahan bisa di kisaran Rp 450 miliar. Dengan jumlah 154 kelurahan, maka satu kelurahan di Kota Surabaya bisa diplot Rp 3 miliar.

"Menurut pasal 30 PP 17/2018, Dana Kelurahan itu dianggarkan di kecamatan. Dan, lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Adi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Sukadar, mengatakan peruntukan Dana Kelurahan adalah pembangunan sarana dan prasarana termasuk infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan dana, kata dia, Lurah harus melibatkan kelompok masyarakat atau lembaga kemasyarakatan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Tentunya bisa melalui RT, RW, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)," kata Sukadar.

Dalam evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang APBD Kota Surabaya tahun 2019 disebutkan, Pemerintah Kota Surabaya diminta untuk memperhatikan PP 17/2018 tentang alokasi Dana Kelurahan, yang belum dianggarkan di APBD.

Sukadar mengatakan, Fraksi PDIP menghargai Pemerintah Kota Surabaya yang belum memasukkan plot Dana Kelurahan di APBD 2019.

Diharapkan, Dana Kelurahan itu bisa ditampung dalam Perubahan APBD 2019.

"Karena PP 17/2018 pasal 30 juga mengatur, ketentuan lebih lanjut yang rinci dan detail mengenai Dana Kelurahan akan diatur dalam Peraturan Menteri. Semoga Peraturan Menteri itu sudah terbit sebelum Perubahan APBD 2019," kata Sukadar.

Peraturan lebih teknis itu, kata dia, bisa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Tapi tidak ada salahnya, sosialisasi Pemkot kepada masyarakat sudah mulai dilakukan di Tahun 2019, melalui lembaga-lembaga masyarakat di atas," kata Sukadar.



Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler