jatimnow.com - Sejumlah pengunjung Wisata Pantai Grand Watu Dodol, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, disuguhi pemandangan beberapa perahu wisata yang dibranding foto calon legislatif (caleg).
Pantauan jatimnow.com di lapangan, setidaknya terdapat lima perahu wisata yang dibranding bahan kampanye (BK) dari Caleg DPRD Jatim dari Partai Perindo.
Padahal SK KPU Nomor 76 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan BK diantaranya di tempat wisata yaitu minimal berjarak 100 meter dari titik luar.
Baca juga: Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
Sementara itu, Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengaku baru mengetahui adanya BK yang terpasang di perahu wisata tersebut setelah dikonfirmasi jatimnow.com.
"Melihat foto itu malah di dalamnya. Ini jelas pelanggaran," jelas Hamim, Senin (31/12/2018).
Baca juga: DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud
Hamim menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Pimpinan DPD Perindo Banyuwangi agar melakukan pencopotan.
"Saya harapkan dari pengurus partai untuk segera menertibkan sendiri," ujarnya.
Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan penertiban bahan kampanye tersebut.
Baca juga: Video: Dibalik Maraknya Poster Caleg di Angkutan Umum
Terpisah, Plt Kasatpol PP Banyuwangi, Anacleto Da Silva juga menyebut bahwa pemasangan APK dan BK di tempat wisata memang dilarang. "Secara aturan bahan kampanye seperti itu memang dilarang," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Banyuwangi sebelum nantinya melakukan penertiban.