Sepanjang Tahun 2018, Penerbitan 127 Paspor di Blitar Ditolak

Senin, 31 Des 2018 18:14 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram (kiri)

jatimnow.com - Hingga akhir tahun 2018, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar masih menolak penerbitan 127 paspor yang diajukan para pemohon.

Para pemohon yang ditangguhkan permohonannya karena diduga hendak bekerja ke luar negeri lewat jalur non prosedural. Kecurigaan itu didapat melalui prosedur wawancara yang dilakukan petugas imigrasi kepada para pemohon.

"Alasannya ingin menengok keluarga di luar negeri. Tapi kami punya tatacara interview sendiri. Sehingga menurut keyakinan petugas kami, mereka hendak jadi TKI non prosedural," ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, Muhammad Akram, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Icon Mall Gresik, Urus Paspor Lebih Nyaman

Akram menjelaskan, penolakan itu dilakukan untuk mencegah TKI ilegal termasuk terjadinya perdagangan manusia di luar negeri.

Baca juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor Akhir Pekan

Sementara berdasarkan rekap data yang telah dilakukan, Kanim Kelas II Blitar telah menerbitkan 25.939 Paspor bagi para pemohon di Tulungagung, Kabupaten serta Kota Blitar.

\

Selain itu ada 6 warga negara asing (WNA) yang tercatat telah ditindak Kanim Kelas II Blitar. Satu diantaranya dipenjara setelah terbukti melanggar dokumen keimigrasian.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Dorong Kampus di Jatim Miliki International Office

"Lima WNA lainnya sudah kami deportasi. Sementara satu WNA asal Pantai Gading juga sudah kami tindak dan kami lakukan pro justicia. Berdasarkan putusan hakim, WNA tersebut dipenjara selama satu tahun," tutup Akram.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler