jatimnow.com - Komplotan pencuri motor (curanmor), 4 tersangka berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Ponorogo, Senin (26/3/2018).
Adalah Kijon (47), Cemet (35), Togog (24) dan Pramono (33), semuanya warga Kabupaten Ponorogo. Namun, ada tiga tersangka lainnya masih DPO.
"Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil bisa diringkus. Tiga lainnya masih DPO. Mereka melakukan aksi di 12 TKP," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, saat konfrensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin, (26/3/2018).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Radiant menjelaskan, keempat pelaku tersebut merupakan residivis. Antara satu dengan yang lainnya kenal di balik jeruji besi.
Ia mengatakan, baik yang tertangkap maupun DPO merupakan komplotan. Mereka membagi tugas antara pagi dan malam hari.
"Ini yang kami ringkus pelaku yang melakukan aksi pada pagi hari. Yang malam yang DPO," tambah AKBP Radiant.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Ia menceritakan, ungkap kasus ini berawal dari tersangka Cemet menggunakan motor hasil curiannya. Setelah dilakukan pembuntutan selama 1 pekan, tertangkap.
"Baru mengaku," katanya.
Setelah itu, lanjutnya, baru ditangkap tiga pelaku lainnya. Jadi totalnya ada 4 pelaku tertangkap, 3 lainnya masih DPO.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Berikut barang bukti motor dari berbagai merek yang berhasil disita, diantaranya, Kawasaki Ninja, Yamaha R 15, Honda Supra, Honda Scoopy, Honda Vario, Suzuki Satria Fu, Yamaha Xeon, Yamaha Mio Soul, Yamaha Force One, 1 set kunci leter L, 4 kunci sok T, 1 set filter, 2 anak kunci T, 2 batang kunci T, 4 buah dongkrak.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto