Buntut Kegaduhan di Kantor DPRD Kota Blitar, Pengacara Dipolisikan

Selasa, 08 Jan 2019 14:00 WIB
Reporter :
CF Glorian
DPRD Kota Blitar melaporkan pengacara karaoke MB ke polisi

jatimnow.com - DPRD Kota Blitar resmi melaporkan Supriarno, kuasa hukum rumah karaoke striptis MB. Pelaporan itu dilakukan menyusul ujaran sang pengacara yang menyebut DPRD melawan tatanan Pancasila.

Dengan membawa sejumlah bukti video pernyataan Supriarno serta beberapa lembar dokumen, DPRD Kota Blitar melapor ke Mapolres Blitar Kota.

"Kami tersinggung. Menurut kami, menurut teman-teman di fraksi, S (Supriarno) telah mendiskreditkan DPRD Kota Blitar. Bahwa kami dianggap tidak Pancasilais. Mengambil keputusan (Rekom Penutupan MB) tidak sesuai sila-sila yang tertuang dalam Pancasila," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Selasa (08/01/2019).

Baca juga: Samanhudi Terlibat Aksi Perampokan, Santoso: Semoga Sadar!

Baca juga:  Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kota Blitar Sempat Gaduh, Ada Apa?

Menurutnya, pengambilan rekomendasi penutupan rumah karaoke MB telah melalui proses yang sesuai. Rekomendasi tersebut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum).

Baca juga: Pekerja Proyek Pasar Legi Blitar Tak Terapkan K3, Ini Kata Pemkot

"Berdasarkan rekomendasi para fraksi yang merupakan bagian penting DPRD menyetujui ada pelanggaran surat ijin pemerintah kepada lembaga yang mengelola tempat hiburan yang ada dalam Perda. Aturan itu juga merupakan turunan (Pancasila)," tegas Totok.

\

Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP Nuhan Wahyudi menambahkan, reaksi dari DPRD Kota Blitar ini sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang.

"Padahal yang kita lakukan sudah sesuai dengan norma hukum. Pancasila adalah dasar dari semua hukum. Kalau kami dikatakan seperti itu (tidak Pancasilais) berarti menyamakan kami dengan organisasi terlarang," imbuhnya.

Baca juga: Tak Terapkan Keselamatan Kerja, Proyek Pasar Legi Blitar Dihentikan

Sebelumnya, dalam orasinya Supriarno menuding, pengambilan rekomendasi DPRD kepada Pemkot Blitar soal penutupan MB dinilai merusak tatanan Pancasila. Pernyataan itu disampaikan ketika menggelar aksi bersama sejumlah massa dan karyawan MB di depan Kantor DPRD Kota Blitar Senin (7/1/2019) kemarin.

Ujaran Supriarno itu membuat sejumlah anggota dewan berlari memburu Supriarno, tetapi berhasil dihalau polisi yang saat itu tengah mengamankan demonstrasi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler