Urugan Proyek Basement di Jalan Raya Gubeng Segera Selesai, Aman?

Minggu, 13 Jan 2019 21:14 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Urugan Proyek Basement di dekat Jalan Raya Gubeng

jatimnow.com - Penutupan galian proyek basement milik PT Saputra Karya di Jalan Raya Gubeng, Surabaya sesuai rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera rampung.

Selanjutnya, Komite Keselamatan Konstruksi (K3) akan melakukan penyelidikan dengan membentuk tim khusus.

Humas Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng, Wahyu P Kuswanda mengatakan, penelitian pemetaan elevasi air tanah di sekitar kelongsoran Jalan Raya Gubeng telah dilakukan pada radius 600 meter.

Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri

Dari penelitian tersebut mendapat kesimpulan yaitu elevasi air tanah telah kembali menuju semula.

"Penurunan elevasi air tanah pada lokasi galian basement yang mengalami kelongsoran dapat diidentifikasi dari elevasi air tanah hasil intepretasi data geolistrik. Kondisi elevasi air tanah pada lokasi galian basement yang mengalami kelongsoran relatif sudah menuju normal," sebut Wahyu dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Minggu (13/1/2019).

Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Wahyu menyebut, area yang terdampak oleh adanya pekerjaan galian basement kurang lebih sejauh 150 meter dari lokasi galian basement. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa saat ini kondisi elevasi air tanah pada area radius sejauh 150 meter dari lokasi galian basement kondisinya telah kembali ke elevasi semula.

\

"Dengan demikian maka pada area radius tersebut sudah tidak ada lagi potensi deformasi tanah yang berpotensi merusak bangunan di atasnya," ujarnya.

Masih kata Wahyu, stabilitas tanah pada area terdampak pekerjaan galian basement di Jalan Raya Gubeng itu akan semakin cepat menuju normal dengan adanya pekerjaan penimbunan kembali galian basement tersebut yang pada saat ini telah mencapai kemajuan sekitar 75%.

Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Sebelumnya, K3 Kementerian PUPR melalui surat Nomor: Bk.0303-Dk/17 tertanggal 11 Januari 2019 memberikan rekomendasi agar segera melakukan penimbunan kembali galian proyek basement itu sesuai dengan kaidah teknis.

"Penggalian tanah untuk mencari barang-bukti dapat dilakukan jika kestabilan tanah telah tercapai," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler