jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menghentikan jaringan pengedar pil koplo (Trihexyphenidyl), yang kembali marak di Bumi Blambangan.
Kasat Reskoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota reserse narkoba memancing pelaku dengan "ranjau" pil daftar G, Trihexyphenidyl.
"Yang pertama ini barangnya dari Jember dan di ranjau (dipancing, red) juga," kata AKP Indra Nadjib di Mapolres Jalan Brawijaya, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi
Dalam aksinya, kedua pelaku yang bertindak sebagai kurir cukup cerdik dengan menyembunyikan 5.000 pil koplo yang disembunyikannya di dalam filter motor Honda Vario.
Meskipun begitu, pelaku Agus (29) dan Ainul (21) warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, tidak dapat mengelabui polisi yang telah mengantongi ciri-cirinya, sebelum melakukan penyergapan.
"Setelah kita periksa ternyata barangnya disimpan di filter motor dan setelah kita bongkar keluar 2 plastik hitam, berisi 5.000 butir. Setelah itu kita kembangkan ke (daerah) Licin," ulasnya.
Baca juga: Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur
Dari penangkapan kedua kurir tersebut akhirnya satuan reserse narkoba juga berhasil menangkap Andri (32), sebagai pengedar, dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11.150 butir Trihexyphenidyl, tas punggung warna hitam, toples plastik, uang tunai Rp 115.000, dan Blackberry bold putih.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Baca juga: AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Bentuk KDD Tangkal Hoaks dan Hate Speech
Editor: Erwin Yohanes