jatimnow.com - Polisi menyebut bahwa artis VA (Vanessa Angel) telah melakukan transaksi sebanyak 15 kali dari prostitusi online ini.
Dari hasil digital forensik, mencatat 9 kali transaksi (dari 15 kali) itu di dua kali terjadi Singapura, enam kali di Jakarta dan Surabaya sekali.
Transaksi di Singapura pada Februari 2018 itu masih didalami oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
"Yang pesan sedang kita dalami melalui pendalaman transaksi keuangan dan data rekening Dispenduk, dan lain sebagainya," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
Yusep menambahkan, dalam bisnis prostitusi online ini VA berperan sebagai penyedia prostitusi. Keterlibatan dia nantinya akan menentukan statusi dirinya ke depan.
"VA sebagai penyedia daripada yang melakukan prostitusi. Saksi korban? Ini yang akan juga menjadi dasar, langkah berikutnya dari status VA," tandasnya.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo