jatimnow.com - Pemeriksaan terhadap GL dan CC, dua tersangka mucikari prostitusi online foto model dan tiga model di Madiun terus dilakukan polisi. Terbaru, dari tiga model yang diamankan yaitu EL, VT dan AN, satu di antaranya ternyata masih di bawah umur.
"Untuk VT dan ER sudah dewasa. Sedangkan yang inisial AN, masih di bawah umur," terang Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, Senin (14/1/2019).
Dari temuan itu, lanjut Christian, AN bisa disebut korban trafficking. Atas dasar itu, penyidik menyiapkan jeratan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP tentang membiarkan perbuatan cabul atau pasal 506 KUHP tentang muncikari. Hukuman pidananya paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Gelar Fashion Show, Owner Lissa Kwok Iringi Model dengan Bernyanyi
Baca juga:
Baca juga: Sepasang Pengantin Berbagi Takjil Gratis
- Jaringan Prostitusi Online Melibatkan Foto Model di Madiun Terungkap
- Dua Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi Online Foto Model di Madiun
Christian melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya. Sebab ada dugaan bahwa jaringan prostitusi online foto model itu melibatkan sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota membongkar praktik prostitusi online. Dua orang mucikari yaitu GL dan CC resmi menjadi tersangka karena terbukti memperdagangkan tiga wanita tersebut kepada sejumlah pria hidung belang di di sebuah kamar hotel.
Baca juga: Putri Anak Indonesia Budaya Berbagi Ilmu Modeling di Kota Mojokerto
Penggerebekan dilakukan Unit Tipiter di salah satu hotel di Kota Madiun pada Minggu (13/1/2019) malam. Dalam penggerebekan itu, unit ini mengamankan 3 wanita berinisial EL, VT dan AN yang disebut berprofesi sebagai foto model. Setelah itu, dua mucikari menyusul ditangkap.