Pixel Code jatimnow.com

Casting Abal-abal di Surabaya, Rekam dan Sebar Video Syur Para Model

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Pelaku penyebar video syur para model. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Pelaku penyebar video syur para model. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur meringkus dua penyebar foto dan video syur sejumlah artis dan model. Konten tersebut pelaku kumpulkan sejak 2015, melalui agensi abal-abal yang mereka bangun di Surabaya.

Kedua tersangka yakni S dan N diringkus di rumahnya di Kabupaten Gresik. Selama ini, mereka bekerjasama membuka casting model fiktif yang beroperasi di Surabaya.

Belakangan diketahui, bahwa casting milik tersangka hanyalah sebuah kedok mesum. Disana pelaku diam-diam mengambil gambar atau merekam para korbannya saat berganti pakaian dengan menggunakan kamera tersembunyi. 

"Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama 8 tahun yakni mulai 2015 hingga 2023. Dari rentan waktu itu, diperkirakan jumlah korbannya mencapai ratusan. 

"Kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2015-2023. Korban ini tertarik karena diiming-iming pekerjaan untuk menjadi model," bebernya 

Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba

Sejauh ini, kata Dirmanto sudah ada 5 orang yang melaporkan perbuatan bejat para tersangka. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jatim. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.