jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Mereka adalah Yoga Prasetyo Bin(28), warga Dusun Genengsono, Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Mochamad Rifai (25), warga Dusun/Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Julian Kamdo Warokka mengatakan ke dua tersangka diringkus usai mendapat laporan dari korban Susanti (37), warga Dusun Bandung Wetan, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
"Kedua pelaku ini beraksi pada 28 Desember 2018 lalu sekitar pukul 7.30 Wib. Saat itu korban mengendarai motor sendirian," kata AKP Julian Kamdo Warokka, Selasa (15/1/2019).
Kedua pelaku yang mengendarai motor Suzuki Satria dengan nopol S 2407 QT, memepet Susanti yang juga mengendarai motor hingga terjatuh dan merampas tas korban.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Saat korban terjatuh, pelaku kemudian merampas tas yang dibawa korban," ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
"Atas perbuatannya itu, pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo