jatimnow.com - Alfian (19) pemilik buaya muara dan dua ekor ular piton ternyata telah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Buaya dan piton yang dimilikinya merupakan hasil pengembangan petugas yang dipelihara Alfian di rumahnya Perum GKR, Blok I 3 - 4, Sananwetan, Kota Blitar.
Kabar tentang penangkapan Alfian atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron. Alfian ditangkap atas kepemilikan Sabu dan tanaman ganja.
"Tadi pagi saya ungkap ganja sama sabu dan mengembang ke penemuan buaya di Perumahan GKR dan sudah saya infokan ke Kasatreskrim," ujar Imron, Minggu (20/01/2019).
Baca juga: Buaya Sering Muncul di Sungai Kedungpeluk Sidoarjo Sekitar Jembatan Ambruk
Baca juga: Pelihara Buaya Muara dan Ular Piton, Warga Blitar Diamankan Polisi
Kata Imron, ketika digrebek, Polisi mengamankan satu tanaman ganja beserta satu poket sabu.
Baca juga: Buaya Kerap Muncul di Sungai Kencong Jember, Muspika Pasang Banner Peringatan
"Kita amankan satu buah tanaman ganja dan sabu nol koma sekian. Belum ditimbang. Untuk narkobanya besok saja ya, soalnya masih saya kembangkan," ujarnya.
Warga sendiri tak menduga bila salah satu tetangganya mengkonsumsi narkoba termasuk memelihara hewan langka. Yang rata-rata warga ketahui, Alfian hanya memelihara kura-kura, dan ular piton.
Baca juga: Video: Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Tulungagung
"Saya juga kaget kalau ternyata memelihara buaya. Tadi pagi sempat ada ramai-ramai saya kira kalau temannya ternyata polisi. Dan ternyata dia juga kena narkoba," ujar Didit, tetangga depan rumah Alfian.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan narkoba termasuk menunggu petugas BKSDA untuk mengevakuasi buaya muara yang dipasangi Police Line di kandangnya.