jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota amankan seekor buaya diduga jenis muara yang dipelihara oleh warga. Selain buaya, terdapat dua ekor ular yang diduga jenis piton juga ikut diamankan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan kedua jenis satwa tersebut diamankan pihaknya di sebuah rumah di Perum GKR, Blok I 3 - 4, Kelurahan /Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Jadi berawal dari laporan warga tentang adanya masyarakat yang memelihara buaya. Setelah kami cek ternyata ada buaya dan dua ekor ular yang dipelihara pemilik," kata AKP Heri Sugiono, Minggu (20/1/2019).
Buaya muara tersebut dipelihara dalam sebuah kolam berukuran 0.5 x 3 meter dan ditutupi sebuah wire mesh. Sementara dua ekor ular disimpan dalam sebuah kotak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik rumah diketahui bernama Erny. Sementara hewan peliharaan tersebut dipelihara oleh Alfian (19) yang kini sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Baca juga:
Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan memang buaya tersebut masuk kategori dilindungi," ujarnya.
Kolam tempat pemeliharaan buaya tersebut kini telah dipasangi garis oleh polisi dan dalam waktu dekat, buaya tersebut rencananya akan dievakuasi oleh BKSDA.
"Besok Senin, BKSDA akan datang untuk mengevakuasi. Kalau ularnya masih belum teridentifikasi apakah masuk kategori dilindungi atau tidak," pungkasnya.
Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-11435-pelihara-buaya-muara-dan-ular-piton-warga-blitar-diamankan-polisi