jatimnow.com - Nanang Purnomo Irawan alias tojo (49) Kelurahan Kalipang, Sutojayan, Kabupaten Blitar diserahkan ke polisi usai kedapatan mencuri kayu jati di lahan Perhutani.
Pencurian ini bermula ketika Polisi Hutan (Polhut) menerima kabar ada orang sedang mengangkat sejumlah potongan kayu jati ke atas mobil pikap. Polhut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
"Saat di lokasi, Polhut kemudian melihat ada orang menaikkan kayu dari areal Perhutani Sutojayan. Kemudian diikuti secara diam-diam hingga rumah terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Curi Pohon Jati Milik Perhutani, 2 Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Ketika berada di rumah terlapor, Polhut menyergap terlapor saat hendak bongkar muat kayu gelondongan. Saat ditanya, terlapor tak bisa menunjukkan berkas maupun dokumen resmi kayu tersebut. Polhut kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Lodoyo Timur.
Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Lodoyo Timur untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain mobil pikap dan 57 potong kayu gelondongan.
Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?
"Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Burhan.