Pixel Codejatimnow.com

Curi Pohon Jati Milik Perhutani, 2 Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Editor : Yanuar D  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pencuri kayu jati milik perhutani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka pencuri kayu jati milik perhutani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pria asal Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung karena mencuri pohon jati milik perhutani. Keduanya adalah SW (46) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula saat mereka mengamankan tersangka PJ. Saat itu tersangka sedang membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat yang sah.

"Saat itu Unit Pidsus dengan ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel," ujarnya, Jumat (5/3/2024).

Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mengetahui asal kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan PJ mengaku mendapatkan kayu dari SW yang dicurinya dari petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Baca juga:
Pria Ini Diringkus Polisi Lantaran Tebang Pohon Jati di Kawasan Hutan

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian memburu tersangka SW untuk diamankan atas kasus penebangan liar.

“Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayi jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung," ungkapnya.

Baca juga:
Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda. Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp6 juta atas hilangnya 10 pohon jati.

“Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkasnya.