jatimnow.com - Ternyata, kedatangan artis VA (Vanessa Angel) ke Polda Jatim, Senin (28/1/2019) untuk memenuhi wajib lapor sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka.
Vanessa memenuhi wajib lapornya sekitar 10 menit di dalam ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Sekitar pukul 17.00 Wib, ia sudah terlihat ke luar dari ruangan itu.
Aga Khan, Kuasa Hukum Vanessa mengatakan bahwa Vanessa baru akan memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) setelah sebelumnya tidak datang karena kliennya itu sakit.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
"Kita terima panggilan tersangka untuk hari Rabu, jadi berita yang simpang siur tidak datang dua kali itu kita izin karena Vanessa sakit," tegas Aga Khan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, Milano, juga Kuasa Hukum Vanesa menegaskan jika jadwal wajib lapor Vanessa memang dilakukan hari ini. Namun untuk proses pemeriksaannya sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Rabu mendatang.
Soal kabar jika Vanessa tidak kooperatif, Milano menampik hal itu. Pasalnya, dari awal ia mengatakan jika pihaknya sudah taat hukum dan menjalin kerjasama yang baik dengan Polda Jatim.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
"Jadi tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak koperatif, kita dari awal bilang kita taat hukum, kita menjalin kerjasama yg baik dengan Polda Jatim. Jadi kalau ada berita kemarin, akan tidak hadir karena mangkir tidak ada, hari ini kita datang penuhi panggilan wajib lapor. Pemeriksaannya besok Rabu," pungkasnya.