jatimnow.com - Korban meninggal dalam peristiwa terceburnya mobil di Sungai Brantas di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Kepala kantor pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Tulungagung, Purwono menjaskan, santunan jasa raharja tidak diberikan kepada tiga korban meninggal kecelakaan mobil tenggelam itu, karena kasus kecelakaan tersebut diluar jaminan undang–undang jasa raharja atau kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
"Yang tenggelam itu kan mobil pribadi, dan masuk dalam kategori kecelakaan tunggal yang diduga rem blong sehingga mobil masuk ke sungai. Berbeda jika mobil itu adalah mobil penumpang umum yang mana penumpang dipungut iuran wajib/premi," ujarnya, Rabu (30/01/2019).
Selain itu jasa perahu penyeberangan tersebut bukanlah penyeberangan resmi. Dimana pada jasa layanan perahu penyebarangan tersebut pihak jasa raharja tidak memungut iuran wajib/premi kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut.
Berbeda lagi jika penyeberangan itu resmi dan ada ijin resmi dari pemerintah, yang nantinya setiap kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut dipungut iuran wajib/premi.
"Jika itu penyeberangan resmi, maka kami akan memungut iuran wajib dari penumpang maupun kendaraan yang menggunakan jasa tersebut. Namun, selama ini tidak ada pungutan iuran wajib/premi dari perahu penyeberangan itu," tuturnya.
Disinggung kecelakaan yang mendapat santunan jasa raharja, Purwono menjelaskan, kecelakaan yang mendapat santuan jasa raharja seperti yang diatur dalam undang–undang nomor 33/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, yaitu penumpang umum.
Artinya memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang umum baik itu di darat, laut, sungai maupun udara. Kemudian undang – undang nomor 34/1964 tentang dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan. Dimana undang – undang ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan umum.
"Selanjutnya kecelakaan kendaraan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor, serta korban kecelakaan yang ditabrak oleh kereta api, itu mendapatkan santunan jasa raharja," pungkasnya.
Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi 6 orang diketahui tercebur di Sungai Brantas pada Pada Sabtu (26/1/2019) malam. Tiga orang berhasil selamat, sementara tiga lainnya terjebak di dalam mobil.
3 Korban Meninggal Mobil Tercebur di Tulungagung Tak Dapat Santunan
Rabu, 30 Jan 2019 14:02 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD
MyRepublic Ekspansi ke Tulungagung, Tawarkan Kecepatan Internet 500 Mbps
Pemkab Tulungagung Usulkan Pendirian SMA ke Pemprov Jatim
Pendaftar PPK di Trenggalek Membeludak, KPU Tidak Buka Perpanjangan
Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung
Berita Terbaru
Safari Politik Eri - Armuji ke DPC Demokrat Surabaya Bertabur Pujian
Eiger Climbing Series Surabaya Jaring Bibit Atlet Panjat Tebing di Jatim
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Prakiraan Cuaca Surabaya Minggu 5 Mei: Full Cerah
Truk Tangki Elpiji Tabrak Pemotor Ninja Bonceng Anak dan Istri di Bojonegoro
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Unej Tinjau Kebencanaan dari Sisi Sosiologi, Gelar Praktikum di Lumajang
#2
Viral Video Warga Sidoarjo Datang Hajatan Dapat Kasur Lipat
#3
Ini Kronologis Bus Rajawali Indah yang Terguling di Bojonegoro
#4
Bus Rajawali Indah Terguling di Bojonegoro, 2 Korban Meninggal Dunia
#5