jatimnow.com - Korban meninggal dalam peristiwa terceburnya mobil di Sungai Brantas di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Kepala kantor pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Tulungagung, Purwono menjaskan, santunan jasa raharja tidak diberikan kepada tiga korban meninggal kecelakaan mobil tenggelam itu, karena kasus kecelakaan tersebut diluar jaminan undang–undang jasa raharja atau kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
"Yang tenggelam itu kan mobil pribadi, dan masuk dalam kategori kecelakaan tunggal yang diduga rem blong sehingga mobil masuk ke sungai. Berbeda jika mobil itu adalah mobil penumpang umum yang mana penumpang dipungut iuran wajib/premi," ujarnya, Rabu (30/01/2019).
Selain itu jasa perahu penyeberangan tersebut bukanlah penyeberangan resmi. Dimana pada jasa layanan perahu penyebarangan tersebut pihak jasa raharja tidak memungut iuran wajib/premi kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut.
Berbeda lagi jika penyeberangan itu resmi dan ada ijin resmi dari pemerintah, yang nantinya setiap kendaraan maupun penumpang yang menggunakan jasa tersebut dipungut iuran wajib/premi.
"Jika itu penyeberangan resmi, maka kami akan memungut iuran wajib dari penumpang maupun kendaraan yang menggunakan jasa tersebut. Namun, selama ini tidak ada pungutan iuran wajib/premi dari perahu penyeberangan itu," tuturnya.
Disinggung kecelakaan yang mendapat santunan jasa raharja, Purwono menjelaskan, kecelakaan yang mendapat santuan jasa raharja seperti yang diatur dalam undang–undang nomor 33/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, yaitu penumpang umum.
Artinya memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang umum baik itu di darat, laut, sungai maupun udara. Kemudian undang – undang nomor 34/1964 tentang dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan. Dimana undang – undang ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan umum.
"Selanjutnya kecelakaan kendaraan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor, serta korban kecelakaan yang ditabrak oleh kereta api, itu mendapatkan santunan jasa raharja," pungkasnya.
Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi 6 orang diketahui tercebur di Sungai Brantas pada Pada Sabtu (26/1/2019) malam. Tiga orang berhasil selamat, sementara tiga lainnya terjebak di dalam mobil.
3 Korban Meninggal Mobil Tercebur di Tulungagung Tak Dapat Santunan
Rabu, 30 Jan 2019 14:02 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Pasca Kejadian Keracunan, Pengelola SPPG di Tulungagung Meminta Maaf
Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG di Tulungagung Ditanggung BGN
Nasib SPPG yang Kirim MBG ke SMPN 1 Boyolangu Ditentukan BGN
Wali Murid di Tulungagung Berharap Program MBG Ditiadakan Pasca Keracunan
Dinkes Tulungagung Ambil Sampel MBG SMPN 1 Boyolangu, Korban Keracunan Bertambah
Berita Terbaru
Bertani Tebu Tak Semanis Gula Tebu
Gus Addin Dorong Ekonomi Gotong Royong Ansor di Jombang Berbasis Desa
PDAM Surabaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Malam Ini, Ini Rinciannya
Dibalik Layar Sail to Indonesia, Kisah Relawan Bawean Lestarikan Budaya
Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Lahan Pertamina
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Lahan Pertamina
#2
Gubernur Khofifah Dijadwalkan Pimpin Pembaretan 1.346 Siswa Taruna Se Jatim
#3
Petrokimia Lolos Grand Final Livoli Divisi Utama Usai Kalahkan Bank Jatim
#4
Dibalik Layar Sail to Indonesia, Kisah Relawan Bawean Lestarikan Budaya
#5