jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan menciduk dua tersangka spesialis pembobolan rumah yang meresahkan warga Gempol. Tersangka yang juga residivis tersebut ditangkap polisi di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka adalah Supardi alias Benyek, (45) warga Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol dan Didik Hermansyah alias Gobel, (38) warga Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol.
"Kedua tersangka ini sudah empat kali membobol rumah. Sasarannya adalah rumah kosong, atau rumah yang pemiliknya sedang tidur," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tertangkap Polresta Sidoarjo
Terakhir, mereka membobol rumah Marlen Siahaan, 44, warga Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol yang tengah kosong pada Sabtu (19/1/2019) lalu. Mereka menggondol smartphone dan leptop korban.
"Modusnya, mereka memanjat pagar dan mencongkel jendela dengan linggis," ujarnya,
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, barulah kedua tersangka berhasil dibekuk di lokasi berbeda. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga handphone dan 1 laptop. Polisi sendiri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Spesial Pembobol Rumah Kosong Dicokok Polisi
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tukas AKP Dewa.
Dihadapan penyidik, keduanya mengaku sudah dua kali keluar masuk penjara dan bebas tahun 2011. Dalam aksinya, mereka selalu bersama-sama dalam membobol rumah.
"Mau kerja bangunan ya sepi pak, makanya kami mencuri untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata kedua tersangka kompak.
Baca juga: Bobol Rumah Warga Malang, Dua Bandit Gondol Perhiasan Emas Rp60 Juta